Jumat, 05 April 2013

KONSTITUSI SINGAPURA


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Konstitusi atau yang juga disebut grondwet menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara.[1]Dalam sejarahnya, timbulnya Negara konstitusional merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji bersama. Konstitusi yang dipandang sebagai kerangka politik untuk menjalankan kehidupan pemerintahan mulai disusun sejak zaman yunani. Sejak saat itu kesadaan akan konstitusi terus berkembang hingga lahirnya The constitusional of The United States of Amerika pada tanggal 17 September 1787 mendorong lahirnya constitusional states (Negara konstitusi) dibeberapa belahan dunia, baik Negara dalam bertuk republic maupun monarki (constitusional monarch).
Konstitusi sebagai undang-undang dasar atau hukum dasar baru muncul bersamaan dengan berkembangnya system demokrasi perwakilan sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat.[2] Konstitusi negara dirasa kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan hak sipil rakyat, oleh karena itu keilmuan terkait konstitusi terus berkembang dan menuju kesempurnaan.
Begitu pentingnya suatu konstitusi membuatnya tidak lepas dari pergolakan politik ketiga kekuasaan Negara yang diungkapkan oleh Montesque yaitu trias politika eksekutif, legislative dan yudikatif. Negara-negara yang ada didunia dibedakan berdasarkan variasi komposisi dari besarnya kewenangan diantara ketiga kekuasaan tersebut.[3] Untuk membedakan dengan cara mengklasifikasikan sesuai dengan kekhasan struktural organisasi pemerintahannya harus ditemukan dulu kesamaan atribut yang dimiliki oleh semua negara konstitusional modern. Dalam hal ini atribut yang pasti dimiliki oleh suatu negara adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja yang akan menjadi dasar klasifikasi konstitusi Singapura sesuai dengan klasifikasi CF Stong?
2.      Bagaimana analisis konstitusi Singapura sesuai dengan klasifikasi dari CF Strong?


[1]M. Laica Marzuki, 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, Vol.7/No.4 hlm. 1 
[2]Prof Dahlan Thaib dkk, 2011, Teori Dan Hukum Konstitusi.Jakarta, Raja Grafindo, hal 5
[3]CF Strong. 2010. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung, Nusa Media, hlm 14

Tidak ada komentar: