BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konstitusi atau yang juga disebut grondwet
menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam Negara.[1]Dalam
sejarahnya, timbulnya Negara konstitusional merupakan proses sejarah yang
panjang dan selalu menarik untuk dikaji bersama. Konstitusi yang dipandang
sebagai kerangka politik untuk menjalankan kehidupan pemerintahan mulai disusun
sejak zaman yunani. Sejak saat itu kesadaan akan konstitusi terus berkembang
hingga lahirnya The constitusional of The
United States of Amerika pada tanggal 17 September 1787 mendorong lahirnya constitusional states (Negara
konstitusi) dibeberapa belahan dunia, baik Negara dalam bertuk republic maupun
monarki (constitusional monarch).
Konstitusi
sebagai undang-undang dasar atau hukum dasar baru muncul bersamaan dengan
berkembangnya system demokrasi perwakilan sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat.[2] Konstitusi
negara dirasa kurang memuat pengaturan hal pembatasan penguasa dan pengakuan
hak sipil rakyat, oleh karena itu keilmuan terkait konstitusi terus berkembang
dan menuju kesempurnaan.
Begitu pentingnya
suatu konstitusi membuatnya tidak lepas dari pergolakan politik ketiga kekuasaan
Negara yang diungkapkan oleh Montesque yaitu trias politika eksekutif,
legislative dan yudikatif. Negara-negara yang ada didunia dibedakan berdasarkan
variasi komposisi dari besarnya kewenangan diantara ketiga kekuasaan tersebut.[3] Untuk
membedakan dengan cara mengklasifikasikan sesuai dengan kekhasan struktural
organisasi pemerintahannya harus ditemukan dulu kesamaan atribut yang dimiliki
oleh semua negara konstitusional modern. Dalam hal ini atribut yang pasti dimiliki
oleh suatu negara adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja yang akan menjadi dasar
klasifikasi konstitusi Singapura sesuai dengan klasifikasi CF Stong?
2.
Bagaimana analisis konstitusi
Singapura sesuai dengan klasifikasi dari CF Strong?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar