SAKSI YANG
MERINGANKAN DAN SAKSI KORBAN
Dalam menerapkan negara hukum, maka
antara negara dan rakyatnya mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu bentuk
kewajiban seorang warga negara yang baik dalam hukum acara pidana guna mematuhi
peraturan hukum adalah menjadi seorang saksi dalam pengadilan yang bertujuan
mewujudkan sebuah kebenaran dan negara wajib untuk melindunginya. Seorang saksi
adalah seorang warga negara yang karena keadaan terpaksa harus berurusan dalam perkara
pidana di pengadilan, guna membantu penegakan keadilan.
Menurut
Pasal 1 butir 26 KUHAP :
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan ,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selanjutnya
Pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut:
“Keterangan
saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.
Pengertian
saksi menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (1) yaitu :
“Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu
perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami
sendiri”
Pada umumnya alat bukti keterangan saksi
merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan,
tidak ada suatu perkara pidana yang lepas dari pembuktian alat bukti keterangan
saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu didasarkan kepada
pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan
alat bukti yang lain, masih tetap selalu diperlukan pembuktian dengan alat
bukti keterangan saksi.
Saksi yang diajukan dalam sidang
pengadilan ada empat jenis yaitu saksi yang diajukan oleh tersangka atau
seorang terdakwa, yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya itu di dalam bahasa Perancis juga disebut Saksi A
De Charge dan saksi yang diajukan oleh penuntut umum disebut Saksi A
Charge yaitu Saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa, dan saksi De
Auditu yaitu saksi yang bukan menyaksikan dan mengalami sendiri tapi hanya
mendengar dari orang lain. Akan tetapi saksi de auditu ini banyak kalangan yang
menolak, termasuk SM. Amin.
Adapula
saksi yang tidak memberatkan dan tidak meringankan terdakwa. Kehadiran saksi
ini biasanya atas permintaan hakim dan jaksa penuntut umum kepada seorang ahli
untuk mengungkap kebenaran sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing. Saksi
ini tidak memihak kepada siapapun karena tugasnya hanya memberi keterangan
sesuai dengan profesi yang menjadi bidang tugasnya, saksi golongan ini disebut
saksi ahli.
A.
SAKSI
YANG MERINGANKAN
Pada kesempatan kali ini kita akan
membahas lebih banyak terkait dengan saksi yang meringankan atau yang juga
disebut dengan saksi A De Charge. Menurut
Pasal 116 ayat (3) KUHAP :
“Dalam
pemeriksaan Kepada tersangka ditanyakan apakah tersangka menghendaki saksi yang
meringankan atau disebut dengan saksi A
De Charge dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
Menurut pasal (Pasal 65 KUHAP);
“Tersangka atau terdakwa
berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki
keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”
Yang
dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana. Dalam pasal tersebut tersangka berhak mengusulkan saksi. Hal
ini dilakukan dengan alasan karena tersangka berhak melakukan pembelaan pada
dakwaan yang dituduhkan kepadanya dengan mengajukan seorang saksi, dan karena
pada umumnya para saksi itu memberatkan tersangka. Dan bilamana ada saksi A
De Charge ini, maka penyidik harus memeriksanya dicatat dalam berita acara
dengan memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Permintaan mendatangkan saksi yang
menguntungkan itu, menurut M. Yahya Harahap, haruslah dilakukan dengan
pertimbangan yang wajar, bukan dengan maksud untuk memperlambat jalannya pemeriksaan,
atau dilakukan dengan iktikad buruk untuk mempermainmainkan pemeriksaan.Oleh
karena itu, para penyidik harus benar-benar selektif untuk memilih untuk
memeriksa saksi-saksi yang berbobot sesuai dengan patokan landasan hukum yang
ditentukan, yang dianggap memenuhi syarat keterangan saksi yang yustisial.
B.
SAKSI
KORBAN/ SAKSI YANG MEMBERATKAN
Menurut sifat dan eksistensinya
keterangan saksi a charge adalah keterangan seorang saksi dengan
memberatkan terdakwa dan terdapat dalam berkas perkara serta lazim diajukan
oleh jaksa/penuntut umum.
Diatur
dalam pasal 160 ayat (1) KUHAP :
a.
Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut
urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar
pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b.
Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang
menjadi saksi;
c.
Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau
yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã
berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang
wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
Saksi A Charge/ saksi yang memberatkan dalam hal ini
termasuk saksi korban merupakan salah satu alat bukti yang utama
di dalam pembuktian peradilan pidana. Dalam proses pemeriksaan perkara tindak
pidana alat bukti yang pertama kali di periksa adalah saksi A Charge.
Mengingat peranan dan Fungsinya yang sangat penting maka pemerintah menjamin
hak dan kewajiban seorang saksi A Charge dan memberikan perlindungan
yang sebagaimana telah di atur di dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam hal saksi yang menguntungkan
maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara
dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum
selama berlangsungnya sidang atau sebelum diajtuhkannya putusan, hakim ketua
sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
Syarat
yang harus dipenuhi agar keterangan saksi A Charge dapat dikatakan sah
adalah :
1.
Syarat formil :
a. Seorang
saksi harus mengucapkan sumpah dan janji baik sebelum maupun setelah memberikan
keterangan (Pasal 160 ayat (3) dan (4) KUHAP)
b. Seorang
saksi telah mencapai usia dewasa yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih
atau sedah menikah. Sedangakan orang yang belum mencapai usia 15 tahun atau
belum menikah dapat memberikan keterangan tanpa
disumpah dan di anggap sebagai keterangan biasa (pasal 171 butir a KUHAP).
2.
Syarat materil
a. Melihat,
mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana (pasal 1 butir 26 atau
27 KUHAP).
b. Seorang
saksi harus dapat menyebutkan alasan dari kesaksiannya itu (pasal 1 butir 27
KUHAP).
c. Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa/ asas ini
terkenal dengan sebutan unus testis nullus tertis (pasal 185 ayat
(2) KUHAP)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2008, hal
265
Yahya
Harahap: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta:
Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2001, hal. 138).
Lilik Mulyadi, 2007. Hukum
Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung:
Alumni. Hal 83
Andi
Hamzah. 1990. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hlm.162.