Selasa, 26 Agustus 2014

Penempatan Definitif

Setelah 6 bulan melaksanakan magang dan on job training di KPP Pratama Sleman DIY akhirnya muncul juga pengumuman penempatan definitif. Inilah yang ditunggu2 oleh semua cpns dirjen pajak angkatan 2013, rasa takut, kawatir, pasrah dan optimis bercampur jadi satu. sempat kepikiran gimana kalo dapat penempatan di luar jawa? kalimantan? papua? tapi dalam hati kecil selalu menyerahkan semuanya kepada Allah, dialah yang membuatkan jalan sehingga tiba2 bisa masuk ke kemenkeu dan pada dia jugalah saya akan menyerahkan jalan selanjutnya dimana saya akan ditempatkan. Lagi pula tekad sudah bulad untuk mengabdi pada Negara ini :)

Pada hari itu kami (saya bersama kevin, asty, sista, yuni yang sma-sama magang di KPP Sleman) menunggu kabar penempatan hingga siang hari. kabar itu pun datang dari lantai 4 kasubag umum tiba-tiba mendekati, sambil menyalami saya dia bilang "selamat ya dapet penempatan di Kantor Pusat Pajak di Jakarta". Whaat.... Kantor Pusat?? sambil terkejut wajah saya tersenyum bercampur mimik heran...
Rasanya senang masih ditempatkan di jawa, dan lebih senang lagi ternyata di kantor pusat karena disanalah tempat berkumpul orang2 pintar dr seluruh indonesia... 
Tapi sedih juga harus meninggalkan jogya, kota penuh kenangan kebahagiaan....

Singkat cerita Sampailah di Jakarta, memang istimewa, sedikit kagum dengan kantor baru... dengan 4 gedung utama yang tingginya 27 lantai...


welcome jakarta... 

Sampai jumpa Jogya...  tunggu, suatu saat aku akan kembali.... :)

Jumat, 28 Februari 2014

Formulir SPT Tahunan

Yang butuh form SPT Tahunan NPWP dgn penghitungan otomatis bisa download disini:


1770 : Wirausaha/ freelance/ dokter/ notaris

http://www.ziddu.com/download/23602402/Form_1770-2013_bilingual_PTKP2013.pdf.html

1770s : Karyawan dgn pemasukan 60juta keatas per tahun

http://www.ziddu.com/download/23603388/1770S_2013_PTKP2013.pdf.html

1770ss : Karyawan dgn pemasukan 60juta kebawah per tahun

http://www.ziddu.com/download/23603378/1770SS_2013.pdf.html

Habis diisi bisa langsung kekantor pajak terdekat...
*buat karyawan/ Pns bawa bukti potong dari bendahara (form A1/A2)

Sabtu, 22 Februari 2014

Seleksi CPNS Kemenkeu 2013

Sedikit cerita tentang Rekruitmen Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan 2013....


Berbeda dengan cerita-cerita sebelumnya yang berhubungan dengan hukum, kedepannya saya akan banyak bercerita tentang Perpajakan, karena beberapa bulan lalu saya diterima kerja di Kemenkeu Ditjen Pajak so kedepannya mungkin saya akan banyak share terkait hukum pajak aja. Memang sedikit nyasar saya yang berpendidikan hukum bisa bekerja di Kemenkeu yang notabene merupakan kementerian yang menjadi impian para sarjana ekonomi.
Sudah 2 tahun (2011-2012) pemerintah tidak melakukan rekruitmen PNS baik di lembaga eksekutif maupun yudikatif dikarenakan adanya perbaikan sistem rekruitmen yang dilakukan oleh Kemenpan. Kementerian Keuangan pun terkena dampaknya. Kementerian Keuangan (KK) terpaksa menghentikan penerimaan siswa STAN selama 2 tahun juga, begitupula dengan lulusan STAN yang sekarang tidak bisa langsung diterima menjadi pegawai di KK setelah mereka lulus dari STAN karena harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang dilakukan oleh Kemenpan.
Sumber daya manusia Kementerian Keuangan selain dari STAN juga berasal dari lulusan perguruan tinggi lain, baik D3 maupun S1. Pada tahun 2013 ini KK kembali membuka kesempatan pada lulusan D3 dan S1 dari perguruan tinggi diluar STAN, nah saya termasuk salah satu orang dari 212 ribu orang yang mengikuti seleksi penerimaan dari jalur umum ini. Cukup menguras waktu, tenaga dan biaya hingga perjuangan berdarah-darah yang harus dilakukan untuk membuahkan hasil maksimal. Dari banyaknya kementerian yang membuka rekruitmen, tahapan rekruitmen KK lah yang paling panjaang. Ada 5 Tahap yang perlu dihadapi untuk menjadi bakal CPNS di KK. yaitu :
1. Seleksi Administrasi 
Ditahap ini tenang saja, karena apabila kita sesuai dengan kriteria pasti lolos. Pastikan nama di KTP, Izasah dan sertifikat TOEFL sama, kalo namanya panjang jangan sampai berbeda di singkatan nama karena sistem yang dipakai memakai komputerisasi. Kalo tidak salah pada tahun 2013 ini syarat IPK hanya 3.0 dan syarat TOEFL 450.
Dalam tahap ini kita di perintah untuk memilih penempatan di dirjen apa, kalo tidak salah ada 12 pilihan lembaga yang disesuaikan dengan jurusan anda masing-masing. Pastikan sebelum memilih anda mengetahui lingkup kerja, konsekuensi negatif, dan gaji. Sehingga nantinya apabila sudah diterima tidak kecewa karena salah pilihan. Kata orang pendapatan yang besar ada di dirjen pajak dan beacukai, akan tetapi juga harus siap dengan konsekuensinya apabila diterima di dua lembaga ini karena ada kemungkinan untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.

2. Seleksi TKD (Tes Kemampuan Dasar)

Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi:

a.       Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
o    Pancasila;
o    Undang Undang Dasar 1945;
o    Bhinneka Tunggal Ika;
o    Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
b.      Tes Intelegensi Umum (TIU)
Untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis. Berikut adalah definisinya:
c.       Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
o    Integritas diri;
o    Semangat berprestasi;
o    Kreativitas dan inovasi;
o    Orientasi pada pelayanan;
o    Orientasi kepada orang lain;
o    Kemampuan beradaptasi;
o    Kemampuan mengendalikan diri;
o    Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
o    Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o    Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
o    Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
3. Seleksi Psikotes.
Bagaimanakah psikotes pada seleksi tahap ini?
Psikotes diselenggarakan untuk memeriksa psikologis pelamar yang akan menjadi CPNS Kementerian Keuangan, dimana aspek yang diukur adalah :

a.                   Intelegensi;
b.                  Emosi; dan
c.                   Sikap Kerja.

4. Kesehatan dan Kebugaran

Mengapa perlu tes ini?
Kemampuan dan kesiapan jasmani merupakan salah satu unsur yang perlu dimiliki oleh CPNS yang diharapkan dapat mengisi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh CPNS dengan kualifikasi fisik yang memadai, terhadap CPNS perlu dilakukan pengujian kemampuan fisik melalui Tes Kesehatan dan Kebugaran.
Apakah yang tujuan Tes Kebugaran dan Kesehatan?
  • Tes Kesehatan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang kondisi kesehatan, kemampuan fungsi alat indra tubuh dan daya gerak normal dari anggota tubuh yang terdiri atas tangan dan kaki, dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kesehatan fisik yang ditentukan.
  • Tes Kebugaran dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan gambaran umum tentang kekuatan dan tenaga, daya tahan, kesiapan dan kelincahan jasmani CPNS dalam melakukan aktivitas fisik dengan tujuan untuk dapat ditetapkan CPNS yang memenuhi standar kemampuan kesigapan jasmani yang ditentukan.
Bagaimana bentuk tes yang dilakukan?
  • Tes Kesehatan dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan (medical-checkup) oleh tim dokter yang bertugas di lokasi Tes Kesehatan.
  • Tes Kebugaran dilakukan dengan uji fisik, yaitu lari jarak menengah dan sprint.
5. Wawancara
   
    Apa yang membedakan tes ini dengan tes lainnya?
    
Metode yang digunakan pada tahap seleksi ini adalah Wawancara Berbasis Kompetensi, yang merupakan teknik wawancara yang terstruktur dan bersifat menggali untuk mencari, mengumpulkan dan menguji bukti kompetensi kandidat.
Yah itu lah 5 (lima) tahap yang mesti kawan-kawan taklukan untuk bisa menjadi pegawai di Kemenkeu.......

sumber : http://rekrutmen.depkeu.go.id/SeputarRekrutmen.asp

Selasa, 13 Agustus 2013

KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN KAWIN ATAU PERATURAN LARANGAN KAWIN



KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN KAWIN/ PERATURAN LARANGAN KAWIN

Beberapa hari yang lalu setelah lebaran Idul Fitri kebetulan waktu halal-bihalal banyak bertemu kerabat dan teman-teman yang baru lulus kuliah, saya banyak mendapatkan pertanyaan terkait kontrak kerja yang baru saja mereka sepakati dengan pihak perusahaan. Mulai dari waktu libur hingga larangan kawin selama beberapa tahun/ selama kontrak kerja. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas terkait surat pernyataan larangan kawin yang dibuat oleh pegawai.
Jika ditinjau dari segi hukum secara komprehensif dan sistematis maka permasalahan ini tidak hanya dilihat dari pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sah suatu perjanjian, akan tetapi juga harus melihat dari objek yang diperjanjikan. Objek yang diperjanjikan pada pernyataan itu adalah mengenai “KAWIN” yang itu dijamin oleh Pasal 28 B ayat (1) UUDNRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28B ayat (1) UUDNRI 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan Pasal 10 UU 39 Nomor 1999 menyebutkan “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan suatu keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Apabila kita melihat pada syarat sah suatu perjanjian pada pasal 1320 KUH Perdata tentu surat pernyataan ini juga tidak dapat dibenarkan. Syarat subjektif berupa “kesepakatan” antara kedua belah pihak dapat dikatakan tidak sah apabila surat tersebut dibuat dibawah tekanan dan/atau paksaan. Begitu pula dengan syarat objektif berupa “kausa yang halal” juga tidak dapat dikatan sah karena objek yang diperjanjikan bertentangan dengan pasal 28B UUD 1945 dan UU tentang Hak Asasi Manusia.
Sehingga boleh saja pegawai menikah saat masa kerja karena perjanjian yang telah dibuat mengenai larangan kawin tidak sah karena tidak memenuhi syarat subyektif dan objektif. Bahkan pegawai dapat menuntut secara perdata dengan didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUH Perdata. PMH menurut Rosa Agustina dalam bukunya menyebutkan bahwa PMH adalah Perbuatan yang menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materiil tapi juga kerugian moril dan idiil yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup (dasar Putusan Hoge Raad tgl 21 Maret 1943). Kalo masih kurang puas dengan tuntutan perdata kalian juga dapat melaporkan pada Komnas HAM.

Jumat, 02 Agustus 2013

Sistem Multi Partai Sederhana



Menurut Pennings sistem kepartaian dapat didefinisikan sebagai struktur kompetisi dan kerjasama partai politik. Istilah sistem kepartaian pada awalnya ditemukan dalam karya Duverger tentang ‘Political Parties’ untuk menggambarkan corak partai politik di beberapa negara.[1] Sistem kepartaian dapat dilihat dari relasi antara karekteristik tertentu dalam partai politik, diantaranya jumlah, ukuran perspektif, sekutu, lokasi geografis, distribusi politik dan sebagainya.
Sebagai suatu struktur maka untuk menilai suatu sistem kepartaian harus melihat sebuah partai sebagai suatu unit yang berhubungan dengan partai yang lain, jadi sistem kepartaian melihat partai bukan sebagai entitas yang terisolasi. Pada sistem kepartaian, partai adalah entitas yang saling berinteraksi satu sama lainnya.
Dalam upaya memahami sistem kepartaian telah banyak pendekatan yang berusaha dikembangakan. Secara garis besar setidaknya terdapat 4 (empat) pendekatan dalam memahami sistem kepartaian disebuah negara, yaitu :[2]
1.      Berdasarkan Jumlah
Menentukan sistem kepartaian berdasarkan jumlah merupakan pendekatan yang paling banyak diterima secara luas untuk digunakan dalam deskriptif komparatif tentang sistem kepartaian. Berdasarkan pendekatan ini sistem kepartaian dibedakan menjadi sistem partai tunggal, sistem dua partai dan sistem multi partai.
Pada pendekatan ini terdapat beberapa variasi dalam menentukan jumlah partai yang relevan di parlemen. Alan Ware dalam Sigit Pamungkas meniadakan semua partai dengan kurang dari 3%. Di Indonesia pada tahun 2009 juga menggunakan variasi bahwa partai yang memperoleh suara dibawah 2.5% ditiadakan dari parlemen.
                       
2.      Berdasarkan Kekuatan Relatif dan besaran Partai
Melalui pendekatan ini sistem kepartaian dibedakan menjadi sistem dua partai, sistem dua setengah partai, sistem multi partai dengan sebuah partai utama dan sistem multi partai tanpa partai utama. Tipologi diperoleh dengan memperhatikan bagian rata-rata suara yang dimenangkan oleh dua partai terbesar dan kemudian mempertimbangkan perbandingan bagian partai pertama pada partai kedua dan ketiga.
Sistem dua partai apabila terdapat 2 (dua) partai yang memiliki suara lebih dari 40%, sistem dua setengah partai adalah ketika bagian dari dua partai bergerak dari 75%-80% suara tapi diantara keduanya terdapat perbedaan rata-rata yang besar hingga 10%. Sistem multipartai dengan partai dominan adalah ketika terdapat satu partai besar yang memperoleh suara lebih dari 40% sedangkan yang lainnya dibawah 40%, dan sistem multipartai tanpa partai dominan adalah apabila tidak ada partai politik yang mencapai angka 40% perolehan suara.[3]
3.      Berdasarkan Formasi Pemerintahan
Berdasarkan pendekatan ini, Dahl mengklasifikasikan sistem kepartaian berdasarkan pola koalisi dan oposisi partai. Berdasarkan pola oposisi partai di arena electoral dan legislative, terdapat 4 (empat) skema sistem kepartaian, yaitu pola oposisi dengan (1) strictly competitive, (2) cooperative and competitive, (3) coalescent and competitive dan (4) strictly coalescent.

4.      Berdasarkan Kekuatan Relatif  dan Jarak Ideologi
Kriteria sistem kepartaian berdasarkan jumlah tetap penting tetapi harus diingat sejauhmana partai itu mempengaruhi efek dalam kompetisi partai. Partai yang kursinya tidak pernah dibutuhkan dianggap tidak relevan. Sementara itu partai, besar atau kecil menjadi relevan ketika keberadaan mereka mengubah arah kompetisi partai ke arah kiri atau kanan.
Sartori membagi sistem kepartaian berdasarkan pendekatan ini menjadi 7 kategori yang dapat dirangkum kedalam 2 kategori besar, yaitu Pertama, sistem non kompetitif meliputi sistem partai tunggal dan partai hegemonik seperti yang pernah terjadi saat Orde Baru. Kedua adalah sistem kompetitif yang terdiri dari sistem dua partai, pluralisme terbatas/ moderat, pluralism ekstrim, dan atomik. Dalam sistem ini negara melalui konstitusi melindungi hak-hak partai politik untuk menjalankan fungsinya.[4]

Mainwaring berpendapat bahwa negara yang memakai sistem pemerintahan presidensiil seperti Indonesia tidak cocok menggunakan sistem multi partai,[5] karena Pertama, presidensialisme multi partai cenderung menghasilkkan imobilitas dan jalan buntu (deadlock) antara eksekutif dengan legislatif yang itu kemudian membuat destabilitas demokrasi. Kedua, multi partai menghasilkan polarisasi ideologi dari pada bipartai. Ketiga, dalam presidensialisme multi partai akan kesulitan membangun koalisi inter partai.
Sehingga dari beberapa sistem kepartaian diatas, sistem yang paling ideal untuk diterapkan di Indonesia adalah sistem yang jumlah partai tidak boleh terlalu banyak, akan tetapi karena melihat keberagaman yang ada di Indonesia maka sistem dua partai akan sulit untuk dibuat, sehingga jalan tengah dari kedua pertentangan tersebut maka dibentuklah sistem multi partai sederhana karena sistem tersebut yang paling cocok untuk Indonesia.
Sistem multi partai sederhana mengarah kepada sistem kepartaian yang bersifat kompetitif. Artinya Indonesia tidak menerapkan partai tunggal dan mencegah adanya partai yang menghegemonik. Menurut Ganjar Pranowo sistem multi partai sederhana jumlah partai tidak kurang dari 5 dan tidak boleh lebih dari 10. Selain itu sistem multi partai akan efektif apabila walaupun terdapat banyak partai akan tetapi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan hanya beberapa partai saja, dengan kata lain koalisi diparlemen sangat dibutuhkan untuk pengambilan keputusan.[6]
Dari beberapa argumentasi tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri sistem multi partai sederhana (1) Sistem kepartaian yang bersifat kompetitif, (2) Jumlah partai politik yang terdapat diparlemen  hanya sekitar 5 partai saja, (3) Walau ada banyak jumlah partai di parlemen tapi hanya beberapa partai saja yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan di parlemen.  
Guna mencapai hal tersebut diperlukanlah metode pembentukan sistem kepartaian. Pembentukan sistem kepartaian dapat dilakukan dengan pendekatan institusional. Pendekatan ini dibangun dengan asumsi utama bahwa sistem kepartaian dikonstruksi oleh desain sistem Pemilu yang dikenal dengan pendekatan Duverger atau dapat pula dibentuk melalui pendekatan sosiologis dengan kondisi yang terbentuk di masyarakat. [7]
Perubahan sistem multi partai melalui desain sistem Pemilu dapat dilakukan dengan beberapa cara. Merubah persyaratan maupun penerapan ambang batas merupakan beberapa cara yang dapat dilakukan. Pengetatan persyaratan dan penerapan electoral threshold diterapkan bertujuan untuk membuat peserta Pemilu menjadi lebih sedikit dan akan berdampak pula pada partai yang akan lolos dan mendapat kursi di parlemen. Sehingga dengan demikian akan dapat merubah sistem kepartaian yang ada berdasar jumlah fraksi yang ada.







[1] Sigit Pamungkas, Partai Politik Teori dan Praktek di Indonesia, Op.cit, hal 42
[5] Mainwaring, Presidentialisme, Multy Party System and Democracy, di dalam  Sigit Pamungkas, Partai Politik Teori dan Praktek di Indonesia, Op.cit, hal 55
[6] Wawancara dengan Bapak Ganjar Pranowo, Op.cit
[7] Duverger Maurice, Partai Politik dan Kelompok Penekan, didalam Sigit Pamungkas, Partai Politik Teori dan Praktek di Indonesia, Op.cit, hal 51